Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Yusuf Somawinata UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • David Nugraha Saputra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Hikmattullah Hikmattullah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4650

Keywords:

Prostitusi, Perdagangan Orang

Abstract

Prostitusi adalah suatu kegiatan terlarang berupa penjualan diri atau tubuh  atau kehormatan yang mana dijadikan mata pencaharian atau profesi sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah menurut undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pidana terhadap prostitusi yang dilakukam pada masa pandemic Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum pidana pada umumnya terbagi menjadi tiga (3) macam, yaitu upaya preventiv (pencegahan), represif (tindakan), dan kuratif. Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat di di dalam praktik bisnis prostitusi diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU:
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 1996.
Dewi Bunga, Prostitusi Cyber ( Diskursus Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahatan Transnasional ) , Bali : Udayana University Press, 2012.
Djuadi, Skripsi : Aspek Hukum Penanganan Masalah Pelacuran Dikaitkan dengan Pasal 296 KUHP, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2003.
G. Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2009.
Kanter E.Y dan Sianturi S.R, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Storia Grafika, 2018.
Kartono Kartini, Patologi Sosial Jilid I, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cet.2, Malang : MM Press, 2004.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : PT. Alumni, 2006.
Wahid Abdul, Labib Mohammad, Kejahatan Mayantara, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2010.

JURNAL
Arya Mahardhika Pradana, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.2 April-Juni 2015
Islamia Ayu Anindia, R.B Sularto, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019

UNDANG –UNDANG:
KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana)
Undang – Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang- Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Published

2021-06-30

How to Cite

Somawinata, Y., Saputra, D. N., & Hikmattullah, H. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Pada Masa Pandemi Covid-19. Al Ahkam, 17(1), 20–31. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4650