Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Pasal 1338 KUH Perdata

Authors

  • May Shinta Retnowati Universitas Darussalam Gontor
  • Milenia Ayu Saraswati Universitas Darussalam Gontor
  • Devid Frastiawan Amir Sup Universitas Darussalam Gontor
  • Muhammad Irkham Firdaus Universitas Darussalam Gontor
  • Muhammad Abdul Aziz Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4583

Keywords:

Waralaba, Klausula, Itikad Baik, KUH Perdata

Abstract

Pertumbuhan ekonomi dewasa ini semakin meningkat dan melahirkan model-model bisnis baru yang menjanjikan keuntungan besar, salah satunya franchise yang sudah banyak tersebar di pelosok Indonesia. Banyak pemilik modal yang akhirnya menjadikan bisnis ini ladang investasi namun dalam praktek perjanjian kontraknya, isi klausula hanya ditetapkan sepihak oleh pemberi waralaba. Untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam perjanjian kontrak waralaba maka dilakukan asas bebas berkontrak terutama pada asas itikad baik. Pada penulisan penelitian ini peneliti menggunakan metode library research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, serta akurat dengan peninjauan dari Pasal 1338 KUH Perdata. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa kesesuaian pada Pasal 1338 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas berkontrak, dan realitanya pada perjanjian kontrak waralaba atau franchise seringkali isi klausula memberatkan salah satu pihak. Adanya itikad baik dapat menjadi pembatasan sebab setiap pihak diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, Ery. “Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku”. Jurnal Hukum Diponegoro, Vol. 1 No.1, 2017.
Antari, et. al. “Penerapan Asas Itikad Baik Terhadap Prakontraktual pada Perjanjian Jual Beli Perumahan”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 3, 2012.
Antika, Yuli. Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. Metro: IAIN Metro, 2019.
Dumas, Barnabas. “Makna dan Fungsi Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi”. Jurnal SASI, Vol. 23 No. 2, 2017.
Galuh, Sri, et. al. “Waralaba Model Bisnis Baru yang Berkelanjutan Ditinjau dari Aspek Hukum”. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3 No. 1, 2018.
Hasanudin, Maulana, dan Jaih Mubarok. Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Kencana, 2012.
https://raharja.ac.id/2020/11/08/data-sekunder/ Diakses pada tanggal 21 Maret 2021.
Kinari, Kintan. “Implikasi Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Franchise di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 26 No. 6, 2020.
Mardani. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Maulidiana, Lina. “Bisnis Waralaba dalam Perspektif Hukum Kontrak”. Pranata Hukum, Vol. 9 No. 1, 2014.
Nila, Luh. “Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan”. Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 21, 2015.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Putri, Tiara. Aspek Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Warlaba di Starbucks Palembang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Skripsi. Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang, 2013.
Rahman, Abdul. Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa. Jakarta: Rajagrafindo, 2005.
Ria, Santi. Tinjauan Yuridis Perlindungan Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba (Studi Kasus Perjanjian Waralaba Nila Tela Fried Cassava). Tesis. Semarang : UNDIP, 2010.
Riyanto, Ery Agus. “Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian Waralaba (The application of Good Faith and Conscionability Principles within Franchise Agreements)”. Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 6 No. 3, 2018.
Santoso, Lukman. Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2017.
Soimin, Soedharyo. Kitab Undang-Undang Perdata. Jakarta: Grafika, 2017.
Utsman, Muhammad. Perlindungan Hukum Penerima Waralaba dalam Perjanjian Baku (Analisis Perjanjian Baku Little Chiclin). Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.
Widjaja, Gunawan. Lisensi atau Waralaba. Jakarta: RajaGrafindo, 2004.
Wulandari, Herlina. Kajian Yuridis Mengenai Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee Menurut Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Waralaba Alfarmart. Skripsi. Malang: Universitas Brawijaya, 2017.
Yunita, Rima. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Franchise Pizza Hut. Skripsi. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2018.

Published

2021-06-24

How to Cite

Retnowati, M. S., Saraswati, M. A., Sup, D. F. A., Firdaus, M. I., & Aziz, M. A. (2021). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Pasal 1338 KUH Perdata. Al Ahkam, 17(1), 11–19. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4583