Peranan Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Dalam Membantu Masyarakat Tidak Mampu
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.3684Kata Kunci:
Lembaga Layanan Bantuan Hukum, Perguruan Tinggi, Masyarakat MiskinAbstrak
Dengan adanya Layanan Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi adalah salah satu terobosan bagi dunia akademisi dalam membantu masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dalam persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam rangka untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang terutama masyarakat kurang mampu atau miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perguruan tinggi dalam lembaga layanan bantuan hukum yang dibentuk, merupakan salah satu bentuk tri darma perguruan tinggi. Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen dan political will pemerintah dalam kerangka pemberian bantuan hukum melalui lembaga-lembaga yang resmi dalam melaksanakan penyelenggaraan bantuan hukum, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada warganya, salah satunya berkaitan dengan akses pada keadilan sebagai norma perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dituangkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi yang terkait dengan akan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Batuan Hukum di Indonesia.
Penelitian ini memperoleh hasil masih perlu pengarahan dan/atau kerjasama antara perguruan tinggi (Universitas) yang tidak memiliki Lembaga Layanan Bantuan Hukum dengan intitusi lainya, dimana keberadaan Universitas tersebut masuk di wilayah kota medan, yang nota bene masih terdapat masyarakat miskin di kota medan yang memerlukan bantuan hokum yang sifatnya prodeo, khusus nya di Lembaga Layanan Bantuan Hukum Universitas selain LBH yang umum. Sedangkan Universitas yng telah memiliki Lembaga Layanan Bantuan Hukum, masih ada yang menagani perkara prodeo setengah hati, apakah terkait pendanaan dari yayasan kurang atau dari unsur lainnya.
Unduhan
Referensi
2. Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
3. Bachtiar, “Kajian Akademik Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, Laporan Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, 2015.
4. Bachtiar. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.
5. Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
9. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e5880bd6a27c/keren-inilah-9-organisasi-pemberi-bantuan-hukum-dengan-akreditasi-terbaik/








