Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Authors

  • Yusmedi Yusuf Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.3622

Keywords:

RUU, omnibus law, industrial

Abstract

Perubahan rancangan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dalam cipta lapangan kerja (omnibus law) menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Hukum seharusnya  bertujuan  memberi keadilan, kepastian dan  manfaat  yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya. Hukum ketenagakerjaan  akan memberi perlindungan bagi pekerja   terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang.
Aksi pekerja terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan dalam peraturan ketenagakerjaan akan mempengaruhi hubungan industrial terhadap  pemerintah, pengusaha dan  pekerja. Hubungan tripartite tersebut memerlukan  perlindungan terhadap pekerja yang secara sosial ekonomi berada dalam pihak yang lemah serta  mengalami dinamika antara surga dan neraka dalam  hubungan industrial  di Indonesia.  Padahal secara yuridis dalam kedudukan pengusaha dengan pekerja/buruh memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan hubunganindustrial.
Sejumlah pekerja di Indonesia menolak omnibus law  dimunculkan melalui masalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam imlementasinya revisi atas undang-undang tersebut   belum menyentuh pada pihak pekerja/buruh , sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial dalam  mencapai keadilan sosial , yakni kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Diantha, Pasek, and I Made. Penelitian Hukum Normatif, Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. 3rd ed. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Suhardi, Gunarto. Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourching. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2006.

Published

2020-12-16

How to Cite

Yusuf, Y. (2020). Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Al Ahkam, 16(2), 44–55. https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.3622