Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Mohamad Danial Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo
  • Fenty U Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.2725

Keywords:

Perlindungan Hukum; Whistleblower; Justice Collaborator.

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan kendala serta upaya yang diperlukan dalam hal pemberian perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya, dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap saksi pelaku ataupun saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi mengalami bebrapa kendala atau hambatan, meliputi (a) obesitas peraturan perundang-undangan yang potensial terjadinya konflik norma dan konflik kewenangan; (b) lembaga perlindungan saksi dan korban yang berkantor di Jakarta tanpa adanya kantor perwakilan; (c) adanya mis persepsi oleh hakim dalam hal perlindungan terhadap saksi pelaku dalam bentuk pemberian pengahrgaan melalui pengurangan sanksi pidana menjadi kendala dalam lingkup yudisial; dan (e) over kapasitas dari lembaga pemasyarakatan dan ruang tahanan, sehingga diperlukan upaya yang meliputi : a) pembentukan kantor perwakilan daerah atau mitra LPSK di PT di daerah; b) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi khususnya dalam hal pengajuan secara administratif whistleblower dan justice collaborator, c) perlunya penyamaan persepsi dan kapasitas hakim dalam memahami aspek perlindungan saksi, serta d) diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan khususnya yang mengatur aspek perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Dian Ekawaty Ismail, Universitas Negeri Gorontalo

 

 

 

References

Ahmad Rustan Syamsuddin. 2020. “Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”, Jurnal Jambura Law Review, Vol. 2 No. 2.
Andi Hamzah, 2008, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta
Erlangga A. Saputra, 2018, Pemberian Keringanan Pidana Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Skirpsi pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Hadiwinata menyebutkan bahwa korupsi adalah salah satu penyebab terjadinya krisis moneter, Lihat Yosafat Charisma, 2016, Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Sembilan Negara Asia Tahun 2011-2014, Skripsi pada Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Yogyakarta
Iriyanto Tiranda, Fenty Puluhulawa, Johan Jasin. 2019. “Konsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asa Peradilan”, Jurnal Jambura Law Review, Vol. 1 No. 2
Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018, hal. 25, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Refleksi Tahun 2019 dan Proyeksi Tahun 2020
Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan SAksi dan Korban Tahun 2018
Lilik Mulyadi, 2014, Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap WhistleBlower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 2 Juli 2014
Mega Mayasari, Adi Irawan Setiyanto, Rusda Irawati. 2018. “Pengaruh Faktor-Faktor Individual Terhadap Niat Melakukan Whistleblowing Internal dan Eksternal”, Jurnal Gama Societa, Vol. 2 No. 1.
Monica Christin Kusoy, 2017, Perlindungan Terhadap Whistle Blower Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Lex Administratum, Vol. V/No.9/Nov/2017
Novendri M. Nggilu. 2019. “Menggagas Sanksi Atas Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vo. 16 No. 1
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi di Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan BersamaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM..03.02.th. 2011 Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011 Nomor: 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama
Rusli Muhammad. 2015. “Pengaturan dan Urgensi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 22
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:08/M.PAN-RB/06/12 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana korupsi Di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan pemerintah Daerah
Suratno yang menguraikan tentang polemik yang terjadi di antara penegak hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana, Suratno. 2017. “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. IV No. 1
Tofiin. 2013. “Whistleblower Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Perspektif Jinayah”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 2 No. 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

https://nasional.kompas.com/read/2016/08/19/23101911/icjr.sebut.kejaksaan.paling.obral.status.justice.collaborator,
https://www.unodc.org/documents/southeastasiaandpacific/2011/02/1st-talkseries/presentation_ Corruption_Prof_Rudi_Satrio.pdf
https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan
https://www.matamatapolitik.com/10-tahun-berdiri-kendala-lpsk-masih-terlalu-banyak-untuk-bisa-optimal/

Published

2020-12-18

How to Cite

Puluhulawa, M. D., Puluhulawa, F. U., & Ismail, D. E. (2020). Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Ahkam, 16(2), 56–74. https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.2725