Menakar Keabsahan Status Tanah Wakaf Melalui Perjanjian Bawah Tangan

Authors

  • Fatimah Fitra Djafar Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2713

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah Mengetahui dan Menganalisis Keabsahan Status Tanah Wakaf Melalui Perjanjian Bawah Tangan, dan mengetahui dan Menganalisis Peran Masyarakat Sebagai Wakif Dalam Mengoptimalkan Perwakafan di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis, dimana penulis dalam melakukan Penelitian turun langsung ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan. Adapaun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statuta Approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Hasil Penelitian ini menujukkan bahwa; Pertama, keabsahan akta di bawah tangan tidak hanya sekedar sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum, melainkan juga merupakan kegiatan yang bersumber dari hukum itu sendiri. Sehingga sah atau tidaknya suatu akta di bawah tangan ditentukan menurut Hukum Perdata dan para pihak yang bersangkutan. Walaupun dasar hukum keabsahan wakaf dibawah tangan tidak dirumuskan secara khusus dalam pasal undang-undang yang mengatur akta di bawah tangan. Sehingga apabila dikemudian hari terjadi sengketa mengenai pemilikan dari tanah wakaf yang telah diwakafkan tersebut dimana ahli waris mengelak telah diberikannya tanah yang dimiliki kepada nadzir yang ditunjuk, maka nadzir telah menerima wakaf tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum karena pemberian wakaf yang diberikan kepada nadzir tersebut oleh negara tidak dianggap ada. Kedua, Peran masyarakat sebagai wakif dapat diketahui dari pengetahuan, sikap dan tindakan wakif terhadap tanah yang akan diwakafkan, ketika wakif mengetahui aturan-aturan yang ada dalam undang-undang pelaksanaan perwakafan akan terjalin secara baik dan benar dengan mengikuti syarat-syarat dan rukunnya walau dilakukan secara dibawah tangan dalam Islam dianggap sah selama itu mengikuti prosedur undang-undang yang sudah berlaku.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah; Wakaf; Sengketa Tanah; Wakif.

ABSTRACT

The objectives to be achieved in this paper are to Know and Analyze the Validity of the Status of the Waqf Land Through an Under-Handed Agreement, and to know and Analyze the Role of the Community as a Wakif in Optimizing Representation in the City of Gorontalo. This type of research used in this research is Empirical Law research or sociological law research, where the authors in conducting research go directly to the field to find the data needed. As for the approach used is the statutory approach (Statute Approach), conceptual approach (conceptual approach), and case approach (case approach). The results of this study show that; First, the validity of a deed under the hand is not only a legal act that has legal consequences, but also is an activity that originates from the law itself. So that the validity of a deed under the hand is determined according to the Civil Code and the parties concerned. Although the legal basis for the validity of waqf under the hand is not specifically formulated in the article of the law governing the deed under the hand. So that if in the future there is a dispute regarding ownership of the waqf land that has been represented, the heirs have denied giving the land owned to the designated nadzir, then nadzir has received the wakaf and will not get legal protection because the endowment given to the nadzir by the state not considered there. Secondly, the role of the community as waqif can be known from the knowledge, attitudes and waqif actions towards the land to be represented, when the wakif knows the rules that exist in the law of the implementation of the waqf will be intertwined properly and correctly by following the terms and harmony even if done under the hand in Islam is considered valid as long as it follows the procedures of the law that has been applied.

Keywords: Land Registration; Waqf; Land dispute; Wakif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

REFERENSI
Buku:
Achmad Djunaidi dan Tbobieb. 2008. Menuju Era Wakaf Produktif, Cet Ke-5. Depok: Mumtaz Publishing
Adrian Sutedi. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Persada.
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cetakan Kelima, Bandung: Mandar Maju.
I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, “Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak”, Denpasar: Udayana University Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
M.Abid Abdullah, al-Kabisi. 2004. Ahkam-al-Waqf fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, edisi terjemahan Hukum Wakaf, Depok: Dompet Dhuafa Republik.
Mundzir Qohaf. 2008. Manajemen Wakaf Produktif, cet-ke4, Jakarta: Khalifah.
Muhammad Amin Suma. 2009. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pieter Levianus H. dan Sujanto Farlin. 2008). Kamus Praktis Bahasa Indonesia,Tangerang: Scientific Press.
Rachmadi Usman. 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2011. Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU), Jakarta : Sinar Grafika.
Satria Effendi M. Zein. 2010. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Cet. Ke-3); Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal: Tesis.
Abdullah Amirudin dan Akhmad Khisni. 2017. Peran Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Pendaftaran Tanah Wakaf Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umum. Jurnal Akta, 4 (3).
Bashlul Hazami. 2016. Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia. Jurnal Analisis, 16 (1).
Diah Ayuningtyas Putri Sari Dewi. 2010. Kekuatan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Wakaf Atas Tanah Di Bawah Tangan (Studi Pada Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan). Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Dimas Agung Prastomo dan Akhmad Khisni. 2017. Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris. Jurnal Akta, 4 (4).
Eka Firman Jaya. Analisis Yuridis Pemberian Wakaf Atas Tanah Yang Dibuat Dibawah Tangan Secara Tertulis (Studi Pemberian Wakaf Pembangunan Mesjid Al Jihad Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat). Premise Law Jurnal, 13 (2).
Idia Isti Iqlima, et, al. 2017. Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Syiah Kuala Law Journal, 1 (1).
Junaidi Abdullah dan Nur Qodin. 2014. Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif. Jurnal Zakat dan Wakaf, 1 (1).
Lidya Christina Wardhani. 2017. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Renaissance, 1 (1).
Nasrul Fahmi Zaki Fuadi. 2018. Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9 (1).
Rozalinda. 2011. Efek Ganda Pengelolaan Wakaf, Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 35 (2).
Samsidar. 2016. Urgensi Alat Bukti Akta Ikrar Wakaf Dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan. Jurnal Supremasi, 11 (2).
Tri Wahyu Hidayati. 2010. “Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Muqtasid Salatiga: Prodi Perbankan Syariah STAIN.
Umi Supraptiningsih. 2012. Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pada Masyarakat. Jurnal Nuasa, 9 (1).

Published

2020-07-22

How to Cite

Djafar, F. F. (2020). Menakar Keabsahan Status Tanah Wakaf Melalui Perjanjian Bawah Tangan. Al Ahkam, 16(1). https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2713