Mekanisme Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2586Abstract
Negara hukum (Rechtsstaat) adalah konsep yang berparadigma bahwa Negara dan alat kekuasaannya (pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang yang pada gilirannya berdiri tegak diatas kebenaran hukum undang-undang yang paling dasar, ialah Undang-Undang Dasar.
Negara hukum dan demokrasi merupakan mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua mekanisme tersebut saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memeberikan landasan dan mekanisme keukuasaan berdasarkan prinsip kesamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia tetapi hukum