Anotasi Penataan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Berdasarkan Asas Pembentukannya
Anotasi Penataan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Berdasarkan Asas Pembentukannya
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2558Abstrak
Abstrak
Penelitian ini difokuskan pada persoalan pembentukan perangkat daerah berlandaskan asas pembentukannya. Asas pembentukan perangkat daerah menjadi prinsip bagi pemerintah daerah dalam merekonstruksi kembali organisasinya menjadi organisasi yang responsif terhadap perubahan dalam upaya menggerakan roda pembangunan daerah dan pemberian layanan yang baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat susunan perangkat daerah yang dibentuk belum didasarkan pada asas pembentukannya. Salah satunya adalah susunan organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini dapat dilihat dari belum terakomodirnya urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada perangkat daerah. Selain itu, terdapat perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan melebihi kapasitas yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya diharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pemetaan kembali susunan perangkat daerahnya. Langkah yang harus ditempuh adalah dengan melakukan perubahan terhadap Perda No. 11 Tahun 2016.
Kata Kunci: Asas; Perangkat Daerah; Pemerintah
Abstract
This research focused on the issue of the formation of regional apparatus based on the principles of their formation. The principle of forming regional apparatus is a principle for regional governments in reconstructing their organizations into organizations that are responsive to change in an effort to move the wheels of regional development and provide good services. This study uses a type of normative legal research with a statute approach. The results of the study show that there is an arrangement of regional instruments that have been formed that have not been based on the principles of their formation. One of them is the organizational structure of the regional apparatus of the Gorontalo Provincial Government. This can be seen from the lack of accommodation of government affairs in the field of labor in the regional apparatus. In addition, there are regional apparatus that carry out government affairs exceeding the capacity ordered by statutory provisions. Therefore, it is expected that the Gorontalo Provincial Government will re-map the composition of the regional apparatus. The step that must be taken is to make changes to Local Regulation No. 11 of 2016.
Keywords: Principle; Regional Apparatus; Government.
Unduhan
Referensi
Buku:
Ali, H. Faried dan Nurlina Muhidin. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan Otonom, Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.
Hardiyansyah. Manajemen Pelayanan dan Pengembangan Organisasi Publik, Yogyakarta: Gava Media, 2017.
Rifa’i, Muhamad dan Muhammad Fadhli. Manajemen Organisasi, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2013.
Tome, Abdul Hamid. Buku Ajar Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Komojoyo Press.
Setiawan, Irfan, 2014, Rekonstruksi Birokrasi Pemerintahan Daerah, Jatinangor: Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2017.
Jurnal/Naskah Akademik/Disertasi/Prosiding:
Apriansyah, Nizar. peran Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 10, No. 2. 2016.
Ali et.al. Dampak Pemekaran Daerah pada Pelayanan Publik ditinjau Menurut Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Petita, Vol. 3, No. 2. 2018.
Ahmad dan Nggilu, Novendri, M. Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution, Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 4, 2019.
Budi, Moh. Waspa Kusuma, Arah Penataan Organisasi Perangkat Daerah Pasca Pilkada Serentak di Kota Metro. Prosiding SnaPP Sosial, Ekonomi, dan Humaniora. 2016.
Dungga, Weny A dan Abdul Hamid Tome, Identifikasi Faktor Penghambat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo, Jurnal Jambura Law Review, Vol. 1, No. 1. 2019.
Febriansyah, Ferry Irawan, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Perspektif Vol. 21, No. 3. 2016.
Irawan, Mustari. Analisis Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Provinsi Banten, Disertasi, Jakarta: Universitas Indonesia. 2015.
Santoso, Sugeng, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 8, No. 1. 2014.
Simatupang, Taufik H, Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 11, No. 1. 2017.
Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tidak dipublikasikan. 2016.
Tome, Abdul Hamid, Reformasi Birokasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Ditinjau Dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, Jurnal Hukum Unsrat Vol. XX, No. 3. 2012.
Peraturan Perundag-undangan:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.
Sumber Lain:
Salilama, Fikram, Harian Gorontalo Post, Tanggal 21 Januari 2019.








