Analisis Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional

Authors

  • Dian Maryati Magister UNPAR Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2537

Keywords:

Legal status, BUMD, drinking water, regional.

Abstract

Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan badan yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.  BUMD penyelenggara SPAM Regional di tingkat Provinsi saat ini masih dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, maka diperlukan perubahan bentuk hukum PDAB tersebut menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Sebagai konsekuensi atas pemilihan bentuk hukum yang dipilih, BUMD penyelenggara SPAM Regional harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Sehingga dengan memahami implikasi bentuk hukum BUMD dan memahami kedudukan hukum BUMD dalam hukum publik dan hukum privat diharapkan BUMD dapat melakukan tata kelola BUMD yang baik, serta mampu memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kata Kunci: Kedudukan, BUMD, air minum, regional

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin P. Soeriatmadja, 2009, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik dan Praktek, Rajawali Press, Jakarta.
Deddy Supriyadi dan Dadang Solihin, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 2012, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Amiruddin, et.al, 2016 Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Robert J. Kodoatie, et.al, 2002, Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah, Andi, Yogyakarta.
Slamet Suprayogi, et.al., 2013, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sjahril Effendy Pasaribu, 2004, PDAM, Operator Pelayanan Air Bersih & Air Minum, Gatry Pratama, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Teguh Setiadi, Urgensi Pengaturan Status Badan Hukum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Pakuan Law Review Volume 5, Nomor 2, Juli-Desember 2019.
Yudho Taruno Muryanto, 2018, Tanggung Jawab Pengelolaan BUMD, Kajian Empirik Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan BUMD, Setara Press, Malang.
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia, Jakarta.


Karya Ilmiah
Ambar Budhisulistyawati, Yudho Taruno Muryanto dan Anjar Sri CN, Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Jurnal Privat Law Vol III, No 2 Juli-Desember 2015.
Dian Cahyaningrum, Implikasi Bentuk Hukum BUMD terhadap Pengelolaan BUMD, Jurnal Negara Hukum Vol.9, No.1, Juni 2018.
Muhammad Ridwan Lubis, 2018, Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Keuangan Negara Dalam Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 18, Nomor 1.
Yoyo Arifardhani, Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan antara Hukum Privat dan Hukum Publik, Otentik’s Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 1, Nomor 1, Januari 2019.
Internet
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, diakses pada laman DPR RI www.dpr.go.id diakses pada 14 Januari 2020 pada pukul 22.35.
Profil Perusahaan PDAB Tirta Utama, diakses dari https://pdabtirtautama.com, diakses pada 15 Januari 2020 pada pukul 11.34 WIB.

Published

2020-06-30

How to Cite

Maryati, D. (2020). Analisis Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional. Al Ahkam, 16(1), 11–23. https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2537