Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Moh. Fadhil IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2203

Keywords:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politik Hukum Antikorupsi, Pemberantasan Korupsi, UU KPK, Dewan Pengawas

Abstract

Dalam membangun sistem hukum yang baik, dibutuhkan tiga variabel penting sebagai motor penggerak legitimasinya yakni formulasi hukum, administrasi hukum dan penegakan hukum. Dalam reformulasi UU KPK, terlihat adanya proses delegitimasi terhadap administrasi dan penegakan hukum. Padahal formulasi hukum sebagai domain politik hukum harus dapat membangun administrasi hukum dan penegakan hukum yang baik sehingga bekerja secara komplementer. Lahirnya UU KPK 2019 justru cacat prosedur akibat lahir dari rezim konfigurasi politik yang delegitimatif terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, tulisan ini ingin memahami eksistensi KPK dalam koridor politik hukum antikorupsi dan kondisi delegitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia pasca berlakunya UU KPK 2019. Hasil pembahasan menerangkan bahwa terdapat beberapa pasal yang kontradiktif, kaburnya kedudukan KPK antara lembaga independen atau lembaga subordinasi eksekutif, kedudukan Dewan Pengawas yang ambigu, miskonsepsi penyadapan, domestikasi penyidik dan pegawai KPK menjadi ASN, penyidik Kepolisian di bawah koordinasi institusi asal dan kewenangan SP3 dengan jangka waktu dua tahun. Adapun yang dapat dilakukan untuk menjawab problematika tersebut adalah dengan uji formil di Mahkamah Konstitusi dan melalui Perppu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Indriyanto Seno. Praperadilan Dan KUHAP. Jakarta: Diadit Media, 2015.
Amsari, Feri. Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. “Pembangunan Hukum Di Indonesia.” In Menyoal Moral Penegak Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2006.
Badjuri, Achmad. “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE) 18, no. 1 (2011): 87.
Baudrillard, Jean. The Perfect Crime. London: Verso, 1996.
Bima, Muhammad Rinaldy, Muhammad Kamal, and Hardianto Djanggih. “Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Kertha Patrika 41, no. 1 (2019): 36–37.
Chandranegara, Ibnu Sina. “Fungsi Falsafah Negara Dalam Penerapan Konsep Negara Hukum.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1 (2014): 64.
Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. 8th ed. London: Macmillan, 1915.
Fadhil, Moh. “Pendidikan Agama Islam, Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” JRTIE: Journal of Research and Thought on Islamic Education 2, no. 1 (2019): 64.
Fartini, Ade. “Hukum Dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Al-Ahkam: Jurnal Hukum, Sosial dan Keagamaan 14, no. 1 (2018): 6.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2013.
Lailam, Tanto. “Analisis Praktik Pengujian Formil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.” Jurnal Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 150.
Mas, Marwan. Menjaga Denyut Konstitusi. Edited by Refly Harun, Zainal A.M. Husein, and Bisariyadi. Jakarta: Konstitusi Press, 2004.
MD, Mahfud. Pergulatan Politik Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Mochtar, Zainal Arifin, and Iwan Satriawan. “Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif).” Konstitusi 1, no. 1 (2008): 86.
Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Hukum Responsif. Edited by Nurainun Mangunsong. Bandung: Nusa Media, 2010.
Rabinow, Paul. Pengetahuan Dan Metode: Karya-Karya Penting Michel Foucault. Edited by Alia Swastika and Arief. Yogyakarta: Jalasutra, 2011.
Radjab, Syamsuddin. Konfigurasi Politik Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT. Nagakusuma Media Kreatif, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
———. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Ruslan, Malik. Politik Antikorupsi Di Indonesia: Gradualitas Dan Ambiguitas. Jakarta: Pustaka LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), 2017.
Sihombing, Eka Nam. Hukum Kelembagaan Negara. Yogyakarta: Ruas Media, 2018.
Simarmata, Jorawati. “Pengujian Undang-Undang Secara Formil Oleh Mahkamah Konstitusi: Apakah Sebuah Keniscayaan? (Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014) Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 47 (2017).
Sitabuana, Tundjung Herning. Berhukum Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2017.
Umar, Haryono. “Menghitung Kembali Dampak Korupsi.” Jurnal Bisnis dan Manajemen 12, no. 1 (2011).
Waluyo, Joko. “Analisis Hubungan Kausalitas Antara Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi, Dan Kemiskinan: Suatu Studi Lintas Negara.” Buletin Ekonomi 8, no. 2 (2010): 161.
Wijaya, I Made Hendra. “Menentukan Konsep Negara Hukum Di Indonesia.” In Haluan Negara Sebagai Pengamalan Pancasila, 207. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, 2017.

Downloads

Published

2019-12-19

How to Cite

Fadhil, M. (2019). Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi. Al Ahkam, 15(2), 7–36. https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2203