Perlindungan Hak Individu Terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat Melalui Informasi Elektronik dalam Perspektif HAM

Authors

  • Ahmad Fajar Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2069

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini menimbulkan masalah yang besar terhadap hak individu dalam menyampaikan pendapat. Secara universal Hak Asasi Manusi (HAM) telah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dalam segala aspek kehidupan, tetapi saat ini banyak pengguna terjerat kasus pidana karena telah menyampaikan pendapat dengan media teknologi. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dijadikan alat untuk menghakimi individu jika menyampaikan pendapat yang kritis. Menyampaikan pendapat secara obyektif dan kritis semestinya tidak dapat dipidanakan. Regulasi telah memberikan batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat agar hak individu dapat dipenuhi. Regulasi  tersebut tetap menjunjung tinggi nilai HAM agar terwujud keselarasan antara hak dan kewajiban asasi.
Kata kunci: Hak individu, Pendapat, Informasi Elektronik, Hak Asasi Manusia (HAM)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. Menguak tabir hukum: suatu kajian filosofis dan sosiologis. Toko Gunung Agung, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2010.
Effendi, A. Masyhur. Dimensi/dinamika hak asasi manusia dalam hukum nasional dan internasional. Ghalia Indonesia, 1994.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Prenada Media, 2017.
George, Robert P. “Natural Law.” Harvard Journal of Law & Public Policy 31, no. 1 (January 1, 2008): 171.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Accessed December 18, 2019. https://books.google.co.id/books?id=zcmXAAAACAAJ&dq=Satjipto+Rahardjo+Ilmu+Hukum+Bandung&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwioxYfgsr7mAhUg6nMBHU6DDAwQ6AEILDAA.
Rajagukguk, Erman. Filsafat Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Sinamo, Nomensen. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Permata Aksara, 2011.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Accessed December 18, 2019. http://lib.ui.ac.id.
“Dapat Kritikan, Garuda Indonesia Laporkan 2 YouTuber ke Polisi.” Tribunnews.com. Accessed December 18, 2019. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/17/dapat-kritikan-garuda-indonesia-laporkan-2-youtuber-ke-polisi.
“Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, December 10, 2019. Accessed December 18, 2019. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perubahan_Keempat_Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945&oldid=16288060.
“UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia [JDIH BPK RI].” Accessed December 18, 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999.

Downloads

Published

2019-12-18

How to Cite

Fajar, A. (2019). Perlindungan Hak Individu Terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat Melalui Informasi Elektronik dalam Perspektif HAM. Al Ahkam, 15(2), 1–6. https://doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2069