Pendidikan Agama Sebagai Dasar Dalam Membangun Ketahanan Keluarga

Authors

  • Musyarofah Musyarofah Pegiat Gender di Propinsi Banten

DOI:

https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5502

Keywords:

Pendidikan Agama, Ketahanan Keluarga, Perkawinan

Abstract

Keluarga adalah merupakan unit terkecil sebagai inti dari suatu sistem sosial yang ada di masyarakat. Sebagai unit terkecil, keluarga mempunyai peranan penting dalam mencapai kesejahteraan penduduk yang tentunya menjadi citacita pembangunan negara. Keluarga menjadi lingkungan sosial utama guna memperkenalkan berbagai pengetahuan dan pemahaman agama, cinta kasih, moral, sosial-budaya, dan lain sebagainya. Kekuatan pembangunan nasional, berakar pada elemen keluarga sebagai komunitas mikro dalam masyarakat. Keluarga sejahtera merupakan fondasi dasar bagi keutuhan kekuatan dan keberlanjutan pembangunan. Sebaliknya, keluarga yang rentan dan terceraiberai mendorong lemahnya fondasi kehidupan masyarakat bernegara. Pentingnya penguatan ketahanan keluarga merupakan salah satu unsur pembangunan nasional.Dalam konteks pembangunan sosial di Indonesia, pembangunan keluarga merupakan salah satu isu tematik dalam pembangunan nasional. Upaya peningkatan pembangunan nasional tidak terlepas dari pentingnya keluarga sebagai salah satu aspek penting pranata sosial yang perlu diperhatikan.. Secara yuridis, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menyebutkan bahwa “Ketahanan keluarga berfungsi sebagai alat untuk mengukur seberapa jauh keluarga telah melaksanakan peranan, fungsi, tugastugas, dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya”.

Undang-Undang         Nomor             52        Tahun 2009    tentang Perkembangan  Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yaitu pada Pasal 1 Ayat 11. Pada ayat tersebut dituliskan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Untuk membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera, pendidikan agama harus dijadikan pondasi atau dasar pijakan. Dengan berpijak pada agama, maka tujuan keluarga akan sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak akan menyimpang apalagi meninggalkan kaidah-kaidah dasar atau norma yang telah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa.dengan dijadikannya agama sebagai dasar pijakan dalam membangun keluarga, maka selain keluarga akan mampu melahirkan insan-insan yang agamis, dalam keluarga akan terbangun sikap saling menghormati, menghargai, tong menolong, kerjasama, saling melindungi, saling mengasihi dan selalu bersyukur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman I.Doi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta, Rineka Cipta, 1996
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2003
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta, Amzah, 2010
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Jakarta: Hidakarya Agung, 1993
M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
M. Djumransjah dan Abdul Malik Karim Amrullah, Pendidikan Islam Menengah “Tradisi Mengukuhkan Eksistensi”, Malang: UIN Malang Press, 2007
Muhammad Alim, Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2004
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1988
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Sofyan S. Willis, Konseling Keluarga, Bandung: Alfabeta, 2011
Sri Lestari, Psikologi Keluarga Penanaman nilai dan penanganan Konflik dalam keluarga, Jakarta: karisma Putra utama, 2012
Sudarsono, Hukum perkawinan nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 1991
Suhardana, Hukum Perdata I, Jakarta: Prenhallindo, 2001
Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Kencana, 2013
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

Downloads

Published

2021-12-30