Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v14i1.1427Abstract
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. Sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang beng lain saling bergantung dan yang bersumber dari Pembukaan dan berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lainnya. Asas hukum nasional (Indonesia) ditarik dari kekayaan kultural serta pengalaman bangsa Indonesia sendiri. Konsep negara hukum pancasila dengan ciri kerukunan dikemukakan juga oleh Philipus M. Hadjon bahwa yang menjadi titik sentral negara Indonesia adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang dengan subyek hukum dalam masyarakat.
Kata Kunci: Sistem Hukum, Asas hukum Nasional, Prinsip Negara Hukum